5 Ciri-Ciri Hukum Kanonik Gereja Katolik Dalam Kitabnya

Hukum kanonik merupakan hukum gerejawi internal, hukum ini mengatur Gereja Katolik, Gereja Ortodoks Timur dan Oriental, serta Komuni Anglikan. Kitab Hukum yang digunakan saat ini adalah Kitab Hukum Kanonik  1983 (disingkat KHK 1983), yang dalam bahasa latin disebut 1983 Codex Iuris Canonici (disingkat 1983 CIC). Pengaturan, penginterpretasian dan penelaahan hukum gereja seringkali dilakukan berbeda oleh Gereja, oleh karena itu terdapat sebuah kanon yang menjadi tolak ukur, dasar bagi Hukum Kanonik (baca: tri tugas Gereja). Berikut ini ciri-ciri Hukum Kanonik Gereja Katolik:

  1. Kitab Hukum Kanonik 1983 dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus 11 pada tanggal 25 Januari 1983. Namun baru memiliki kekuatan hukum sejak 27 November 1983, yaitu pada minggu pertama Adven.
  2. Kitab Hukum Kanonik 1983 merupakan hasil revisidan pembaharuan dari Kitab Hukum Kanonik 1917 yang dikeluarkan oleh Paus Benediktus pada tanggal 27 Mei 1917 (baca: sejarah gereja). Pembaharuan dilakukan atas prakarsa Yohanes XXII, dengan memberikan tugas pada Konsili Vatikan II untuk melakukan revisi serta pembaharuan tata kehidupan Kristen Katolik pada Kitab Hukum Kanonik 1917. Pembaharuan ini dilakukan secara mendalam berdasarkan semangat Injil, sesuai dengan ajaran konsili.
  3. Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, gereja dipandang sebagai Umat Allah. Sebagai suatu misteri atau sakramen yang memiliki unsur ilahi. Sehingga bahasannya tigak hanya bersifat yuridis, namun juga teologis terutama jika mengutip dokumen-dokumen konsili. Hal ini berbeda dengan Kitab Hukum Kanonik 1917 yang memandang gereja sebagai ‘masyarakat’ seperti dalam sebuah negara (baca: peran Gereja dalam masyarakat). Sehingga hukum gereja dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 disusun berdasarkan pemikiran dan interpretasi teori hukum umum. Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 penerapan kanon-kanon dilakukan secara supel dan manusiawi dengan tujuan keselamatan orang beriman, yang notabene berbeda tujuan dengan hukum kenegaraan.
  4. Terdapat 1752 kanon dalam Kitab Hukum Kanonik 1983. Terbagi dalam paragraf-paragraf dan/atau nomor, yang ditandai dengan “§” dan/atau “°”. Contoh penulisn kitab ini misalnya: Kan.934, §2, 1°.
  5. Kitab Hukum Kanonik 1983 dikelompokkan dalam tujuh Buku. Dalam satu buku dibagi lagi dalam berbagai Bagian, Seksi, Judul, Bab, serta Artikel. Berikut ini garis besar Kitab Hukum Kanonik 1983:
  • Buku I. Norma-Norma Umum (Kan. 1–203): Berisi Tentang Penjelasan Penerapan Umum Hukum-Hukum
  • Buku II. Umat Allah (Kan. 204–746): berisi tentang hak dan kewajiban kaum awam dan klerus, selain itu juga berisi uraian organisasi hirarki gereja katolik.
  • Buku III. Tugas Gereja Mengajar (Kan. 747–833): berisi tentang pelayanan kristiani, kegiatan misioner, pendidikan, serta komunikasi sosial
  • Buku IV. Tugas Gereja Menguduskan (Kan. 834–1253): berisi tentang sakramen dan tindakan ibadah lainnya (baca: cara beribadah agama katolik); serta mengenai tempat-tempat ibadat dan hari-hari raya
  • Buku V. Harta Benda Gereja (Kan. 1254–1310): berisi tentang kepemilikan, kontrak perjanjian, dan warisan; isinya serupa dengan hukum usaha sipil
  • Buku VI. Sanksi Dalam Gereja (Kan. 1311–1399): berisi tentang tindak pidana dan hukumannya
  • Buku VII. Hukum Acara (Kan. 1400–1752): berisi tentang peradilan dan hakim tribunal

Demikian artikel mengenai ciri-ciri hukum kanonik ini. Ciri Hukum Kanonik antara lain bahwa KHK 1983 yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus 11 pada tanggal 25 Januari 1983, merupakan hasil revisi dan pembaharuan dri KHK 1917. Revisi KHK 1917 dilakukan oleh Konsili Vatikan II atas prakarsa Yohanes XXII berdasarkan semangat Injil. KHK 1983 terdiri dari 1752 kanon yang dikelompokkan dalam 7 buku. Garis besar KHK sebagai berikut: Buku I. Norma-Norma Umum, Buku II. Umat Allah, Buku III. Tugas Gereja Mengajar, Buku IV. Tugas Gereja Menguduskan, Buku V. Harta Benda Gereja, Buku VI. Sanksi Dalam Gereja, Buku VII. Hukum Acara.